Banten

KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Kasus Dugaan Suap HGB Makin Disorot

Abdurahman | 21 September 2026, 14:30 WIB
KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Kasus Dugaan Suap HGB Makin Disorot
SUMMARECON-KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Kasus Dugaan Suap HGB Makin Disorot (Dok.Ist)

AKURAT BANTEN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, penyidik KPK menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor pada Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang turut menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor, kata Budi Prasetyo.

Hingga informasi terbaru disampaikan, KPK belum membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan maupun disita dari lokasi penggeledahan di Bogor.

KPK menyatakan perkembangan hasil kegiatan tersebut akan disampaikan lebih lanjut.

Baca Juga: Resepsi Andre Taulany dan Amanda Rigby Dihadiri 500 Tamu, Raffi Ahmad hingga Ayu Ting Ting Ikut Meramaikan

Bukan Penggeledahan Pertama

Penggeledahan terhadap Summarecon kali ini bukan yang pertama dilakukan KPK.

Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), penyidik telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang yang diamankan antara lain dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran terkait sengketa tanah di wilayah Bogor.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk dianalisis guna memperdalam konstruksi perkara.

Dengan adanya penggeledahan lanjutan di Bogor, penyidik tampak masih menelusuri berbagai bukti yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang menjadi pokok perkara.

Baca Juga: Bukan Cuma The Prediksi, Deretan Artis Ini Ikut Hadiri Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu bagian perkara yang diungkap penyidik berkaitan dengan dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga uang tersebut diserahkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara kepada Erwin, pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai salah satu orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sebelumnya muncul permintaan fee yang disebut menggunakan kode “dua” dan diduga merujuk pada nominal Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

KPK kemudian menduga sebagian uang tersebut, sekitar Rp200 juta, diserahkan Erwin kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dugaan pemberian tersebut disebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Baca Juga: Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka.

Mereka terdiri dari Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Baca Juga: Dokumen Pendidikan Gibran Disorot, Nama Ibu hingga Data Digital Bikin Publik Bertanya-tanya

Penggeledahan Menjalar ke ATR/BPN

Penyidikan perkara ini tidak hanya menyasar pihak swasta.

Pada 17 September 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

KPK menyebut penyidikan juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

Namun, hingga perkembangan yang diberitakan tersebut, KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru

KPK Masih Telusuri Bukti

Penggeledahan kantor Summarecon di Bogor menambah panjang rangkaian tindakan penyidik dalam membongkar perkara dugaan suap HGB tersebut.

KPK masih perlu menganalisis barang bukti yang ditemukan di berbagai lokasi untuk memastikan hubungan antar pihak, aliran uang, serta proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan.

Artinya, penggeledahan terbaru ini belum otomatis menunjukkan kesimpulan akhir mengenai pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yang jelas, kasus dugaan suap HGB Bogor kini memasuki babak penyidikan yang semakin luas, setelah penyidik bergerak dari lingkungan ATR/BPN hingga kantor perusahaan yang berkaitan dengan objek perkara.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman